Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. (eka)
Tanam Pohon Ganja, Oknum Relawan SPPG di Sukabumi Ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota




