Peristiwa OTT KPK itu tentunya menghentikan seluruh niat dan cita-cita Pepen selepas tidak menjabat sebagai Wali Kota karena harus mempertanggungjawabkan hukum atas dugaan tindak pidana suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan Kota Bekasi.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Rahmat Effendi langsung menggunakan rompi orange, serta tangan terborgol.
Rahmat Effendi hanya bisa tertunduk lesu saat digelar pers rilis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (06/01/22) malam.
“KPK untuk kesekian kalinya melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku korupsi, Ini membuktikan bahwa korupsi masih ada, dan ini menjadi keprihatinan kita semua, tapi KPK tidak akan lelah dan tidak akan pernah berhenti untuk memberantas korupsi sampai indonesia benar-benar bebas dari korupsi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada media.