Firli mengatakan, untuk mengungkap suatu peristiwa pidana, termasuk tindak pidana korupsi yang melibatkan Walikota Bekasi, pihaknya tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka hukum dan tetap menjunjung tinggi tugas pokok KPK.
Kata Firli, dalam kegiatan OTT KPK, tim mengamankan 14 orang di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta, ialah RE (Wali Kota Bekasi), A (Dirut PT. ME), NP (Makelar tanah), BK (Ajudan RE), MP (Sekdis DPMPTSP), HR (Kasubag TU Sekda Kota Bekasi, SY (direktur PT. KBR dan PT. HS), HD (direktur PT. KBR dan PT. HS), MS (camat Rawalumbu), JL (Kadis Perkimtan), AM (Staff Dinas Perindustrian), MY (Lurah Jatisari), WY (Camat Jatisampurna) LBM (Swasta).
“Alhamdulillah pada sore hari ini kita dapat tuntaskan dengan kerja keras segenap insan KPK, kami sudah bisa merumuskan dan membangun konstruksi perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kota Bekasi,”ungkap Firli.