JAKARTA, Mediakarya – Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu respons politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara tersebut.
Publik kini mempertanyakan sikap bungkam sejumlah ketua umum partai koalisi pendukung pemerintah Prabowo-Gibran dalam menyikapi isu keabsahan ijazah tersebut.
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) yang juga mantan relawan Jokowi, Syakur Ali Mahdi Alhamid, menyayangkan diamnya sejumlah petinggi partai, khususnya Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Menurut Syakur, kedua figur tersebut pernah mendapatkan privilege politik dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), namun saat kasus ijazah Gibran dipersoalkan, keduanya memilih tidak banyak bicara.
“Dalam menghadapi proses persidangan dan gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi, Bahlil Lahadalia beserta beberapa petinggi partai koalisi lainnya cenderung memilih untuk tidak banyak bicara,” ujar Syakur saat dihubungi Mediakarya, Ahad (11/10/2026).
Dinilai Cari Aman
Syakur menilai, sikap bungkam partai koalisi merupakan langkah cari aman agar tidak terseret dalam isu sensitif yang menyangkut internal keluarga Jokowi, sekaligus menjaga agar partainya tidak ditinggalkan pendukung.
Ia bahkan menyebut Bahlil sebagai sosok yang tidak tahu berterima kasih. Mengingat, rekam jejak karier politiknya sebelum menduduki puncak kepemimpinan Golkar bukan siapa-siapa.
“Tanpa Jokowi, Bahlil sangat mustahil menduduki kursi Ketum Golkar. Dengan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto, Bahlil mendapat karpet merah dari lingkaran kekuasaan Jokowi untuk mempermudah jalannya memimpin partai berlogo pohon beringin tersebut. Namun dalam kasus Gibran, Bahlil memilih diam,” tegasnya.
Syakur mengingatkan, sebelumnya Bahlil pernah memuji figur Jokowi dengan istilah “Raja Jawa” dalam pidato visi misi di Munas XI Partai Golkar pada Agustus 2024. Saat itu Bahlil mengingatkan kader agar tidak bermain-main dengan “Raja Jawa” jika tidak ingin celaka, pernyataan yang memicu tafsir dan kritik.
Menurut Syakur, sikap irit bicara para ketum koalisi adalah bentuk kehati-hatian agar partai tidak terseret pusaran opini negatif publik yang dapat menurunkan citra partai.
Putusan MK
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Meskipun dalam pertimbangannya MK menyebutkan tidak menemukan bukti dokumen penyetaraan ijazah luar negeri Gibran yang setara SMA, MK menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran yang jabatannya telah bersifat final pasca Pemilu 2024. (Ugy)








