Teddy Tjokro Didakwa dengan Kejahatan Korupsi dan TPPU

“Tindakan ini merugikan PT ASABRI sepanjang tahun 2012-2019, sehingga merugikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 22,7 triliun,” ujar Lenny

Selain itu, dalam kasus TPPU, JPU menyampaikan bahwa keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Teddy Tjokro bersama-sama Benny Tjokro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham dan selanjutnya ditampung pada rekening penampungan Bank CCB atas nama Nabila Rianti. Lalu keuntungan lainnya yang diperoleh Teddy Tjokro baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariana, hasil pengurusan dan pengelolaan PT Rimo International Lestari Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, dan PT Bliss Property Indonesia Tbk masuk ke rekening pribadi Teddy Tjokro di Bank BCA Cabang Sudirman.

“Kerugian dalam reksa dana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management yang pengelolaannya dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro yang memiliki portofolio saham RIMO, NUSA dan POSA yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa Teddy Tjokrosaputro bersama dengan Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham RIMO, NUSA dan POSA seluruhnya sebesar Rp 594 miliar,” ujar Lenny, dikabarkan dari republika.

Exit mobile version