“Mengangkat Saudara Drs Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” demikian keputusan presiden yang dibacakan saat acara pelantikan. (dri)
Teguh Gantikan Heru, Menteri Tito Ungkap Alasannya
