Selain mobil, KPK juga menemukan bahwa Fitri menerima uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, yaitu dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), yang sebagian telah ditukarkan melalui money changer.
“Selain kendaraan, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA, yang diketahui ditukar di money changer,” tambah Budi.
Menurut KPK, seluruh dana dan aset tersebut diduga bersumber dari alokasi dana CSR BI dan OJK, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial melalui yayasan yang dikelola para tersangka.