Teman Wanita Heri Gunawan Diduga Kecipratan Uang Korupsi CSR BI-OJK, Dibeikan Mobil Hyundai Palisade

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya — Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyeret dua anggota DPR RI, Heri Gunawan asal Sukabumi dan Satori, kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Hyundai Palisade yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa mobil tersebut disita dari seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikk, yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Heri Gunawan. Penyitaan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah pemeriksaan Fitri sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis.

Selain mobil, KPK juga menemukan bahwa Fitri menerima uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, yaitu dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), yang sebagian telah ditukarkan melalui money changer.

Baca Juga:  Politisi Gerindra Ungkap Penyebab Gagalnya Target Ekonomi Tahun 2021

“Selain kendaraan, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA, yang diketahui ditukar di money changer,” tambah Budi.

Menurut KPK, seluruh dana dan aset tersebut diduga bersumber dari alokasi dana CSR BI dan OJK, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial melalui yayasan yang dikelola para tersangka.

“Saksi FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK,” jelas Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023. Keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan sosial yang diajukan melalui yayasan fiktif.

Menurut hasil penyelidikan, kegiatan sosial yang tercantum dalam proposal pengajuan dana tersebut tidak pernah dilaksanakan, sementara dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya
PGR Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal
Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi SDA DKI Mandek, Tri Nusa Soroti Kinerja Penegak Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:54 WIB

Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:15 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik

Berita Terbaru

Dokumentasi pelantikan Pengurus Pusat AMPG Periode 2024-2029 (foto; dok. Mediakarya

Megapolitan

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB