JAKARTA – Sidang pidana dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan 17 orang terdakwa dari karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Di kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Sutrisno beberapa kali menberikan peringatan pada saksi Slamet agar tidak melebarkan keterangannya ke ranah perdata.
“Ini kan urusan antar oknum karyawan dan proses antar perusahaan kan tidak ada masalah. Jadi fokus pada dakwaan jangan melebar. Jangan juga masuk ke ranah perdata.” tegasnya memperingatkan saksi Slamet.
Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Sutrisno meminta tanggapan para terdakwa atas keterangan para saksi. Menanggapi beberapa bantahan terdakwa, Hakim Sutrisno juga meminta pada para terdakwa agar menuangkannya dalam nota pembelaan nantinya.
Sementara itu terdakwa Edi Setyawan yang dituduh sebagai otak dari pencurian BBM ini membantah semua keterangan bosnya itu. Ia menyebut tidak ada satu pun keterangan dari bosnya itu yang benar. “Salah semua yang mulia,” ujar Edi.
Sedangkan terdakwa Erwinsyah, karyawan PT Meratus Line, menyatakan selama ini telah mengalami tekanan dari perusahaan untuk membuat surat pernyataan. Tekanan itu, dilakukan perusahaan dengan menghadirkan pihak lain seperti oknum polisi dan oknum TNI.