IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Nagekeo

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

JAKARTA, Harnasnews – Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan aparat kepolisian dalam pembangunan waduk Wadas di Purworejo dengan melakukan penangkapan, penahanan dan penyiksaan ke sejumlah warga kembali terulang. kali ini terjadi di Waduk Lambo Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Peristiwa itu pun mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Oleh karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo unrtuk menurunkan tim untuk memeriksa aparat dan mencopot Kapolres Nagekeo dan Kapolda NTT. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pihaknya mendesak terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan terbukti melanggar HAM harus diproses melalui sidang etik dan hukum pidana. Sehingga marwah institusi Polri sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung dan pengayom masyarakat tetap terjaga sebagai abdi utama bagi nusa bangsa (Rastra Sewakotama). 

“Pembangunan waduk Wadas di Purworejo dan Waduk Lambo Mbay di Nagekeo sama-sama merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dalam pelaksanaannya terjadi pro dan kontra. Bedanya, kalau di Wadas kepemilikan tanahnya merupakan orang perorang. Sedangkan di Waduk Lambo Mbay ini tanah yang akan dibangun merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat Suku Rendu,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Selasa (31/5/2022).

Sugeng mengatakan, pihak kepolisian harus bisa menjembatani agar tidak terjadi konflik sosial. Untuk itu, aparat kepolisian juga harus menjadi garda terdepan memberikan solusi bagi masyarakat yang mendukung dan menolak pembangunan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *