Dalam kaitan itu, IPW menduga aparat memaksakan kehendaknya sehingga yang timbul adalah konflik horisontal di masyarakat.
Sugeng menduga bahwa aparat kepolisian memaksakan diadakan ritual adat di titik nol tapi dilakukan oleh Suku Kawa yang merupakan suku diluar rendu yang tidak mempunyai sangkut paut dengan tanah proyek Waduk yang akan dibangun. Bahkan waktunya telah ditentukan tanggal 24 Maret 2022 kendati ditolak oleh Suku Rendu karena yang melaksanakan ritual bukan Suku Rendu.
Karena kurangnya antisipasi dari aparat kepolian, sehingga saat berlangsungnya acara, masyarakat adat rendu menghadang Suku Kawa dan terjadi perang mulut, saling dorong dan nyaris berkelahi dihadapan Kapolres Nagekeo. Beruntung situasi tegang itu bisa diantisipasi aparat keamanan.
Lebih lanjut kata Sugeng, penghadangan kedua, terjadi pada 4 April 2022 saat Kapolres Nagekeo bersikukuh untuk memulai pembangunan waduk yang diawali dengan apel siaga dan juga acara ritual adat. Penghadangan oleh Suku Rendu dilakukan di pintu masuk proyek Waduk.
Menurut dia, saat dilakukan penghadangan, Matheus Bui yang memimpin ritual dengan parang pusaka adat (topo) yang diacungkan, tiba-tiba apatat polisi menyerbu dan menangkap para penghadang. Sebanyak 23 orang ditangkap dan dibawa ke Polres Nagekeo untuk menjalani pemeriksaan.