“Kalau formilnya masih dengan waktu yang sama maka akan kita panggil saksi dan pelapor. Karena waktunya sudah lewat, maka laporan ini akan jadi informasi awal untuk melakukan penelusuran. Prinsipnya laporan sudah diterima. Hasil pleno ini dijadikan informasi awal dan dilakukan penelusuran,”ungkapnya.
Dugaan money politik ini mencuat setelah sejumlah warga melapor ke Bawaslu Jakarta Timur, Kamis (29/2) dan Jumat (1/3) lalu.
Nanang Klanajaya melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yakni aksi money politik yang dilakukan salah satu caleg sebuah partai di dapil 6 Jakarta Timur.
“Dalam laporan ke Bawaslu saya menyertakan sejumlah bukti antara lain print out bermaterai surat pernyataan tim sukses seorang caleg DPRD DKI dapil 6. Kemudian dokumen elektronik foto serta dokumen elektronik video pengakuan dari warga, ” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3).
Selain Nanang, Saimah Wahyuni juga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg DPRD DKI tersebut kepada Bawaslu Jakarta Timur, Jumat (1/3).
Dalam laporannya, Saimah menyertakan surat pernyataan dari warga yang menerima dari terlapor. Dokumen elektronik video pernyataan warga serta dokumen elektronik berupa foto. (dri)