Terkait Kasus Sengketa Lahan Samsat, Gubernur NTB Kembali Disomasi

Surat Somasi ke-2 tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Surahman MD, SH, MH, yang di dampingi oleh para Advokat yang tergabung dalam SS & PARTNER

Hingga saat ini, sambungnya, sertifikat hak milik dimaksud masih merupakan produk hukum yang sah dan jelas serta tidak sedang dalam sengketa dilembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun masyarakat lainnya.

Dengan adanya semua alat bukti yang dimiliki oleh pemerintah saat ini, pihaknya telah melakukan analisa dan pengkajian yang mendalam dan disimpulkan bahwa terhadap bukti tersebut telah terjadinya peralihan dengan unsur melawan hukum.

“Ini sudah jelas-jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku, maka dengan adanya perbuatan tersebut maka konsekuensinya harus kita proses secara hukum terutama indikasi pidananya sangat kelihatan, dan terkait dengan beberapa oknum yang telah melakukan persengkokolan tersebut kami baru mengantongi nama-namanya, insha Allah minggu depan secara langsung kami akan mengekspose serta melaporkan unsur pidananya ke Aparat Penegak Hukum secara langsung,” tegas Suherman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *