“Jangan sampai ada ASN yang terlibat sehingga memberikan contoh yang tidak baik bagi warga masyarakat. Kalau ada yang terlibat akan ditindak tegas,” benernya.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendata 4.000–5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi “online”. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.(dri)