Dikatakan Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi, legislatif bersama eksekutif telah melaksanakan pembahasan untuk menyepakati subtansi atas Raperda tentang RTRW 2022 – 2042.
“Kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan tata ruang wilayah provinsi, kota atau kabupaten,” ujar Pras, di Gedung DPRD DKI, Rabu (12/7).
Ia memaparkan, perencanaan dan pengaturan penggunaan lahan untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan perkotaan, perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, Pemprov DKI juga harus terus melakukan evaluasi dan pembaharuan tata ruang wilayah sesuai perkembangan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.
“Hal ini dilakukan untuk mencapai pengembangan yang berkelanjutan, memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya.(dri)