Beranda / Megapolitan / DKI / Terkait Raperda RTRW, Haji Rasyidi Sorot Masalah RTH dan IMB

Terkait Raperda RTRW, Haji Rasyidi Sorot Masalah RTH dan IMB

JAKARTA, Media Karya – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2022-2042 mendapat perhatian serius wakil ketua komisi C DPRD DKI Haji Rasyidi.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menyoroti masalah ruang terbuka Hijau (RTH) dan ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Tata ruang Jakarta itu sudah terlalu padat. Bangunan atau properti sudah tidak teratur lagi. Seperti diketahui Pemprov DKI ingin RTH mencapai 30 persen. Kondisinya apakah RTH itu bisa tercapai?,” ujar Rasyidi saat berbincang dengan wartawan, Kamis (13/7).

Menurut politisi dapil Jakarta Timur ini sampai saat ini RTH di Jakarta baru mencapai 9 persen yang terdiri dari 6 persen RTG publik dan 3 persen RTH private.

“Saya usulkan agar target RTH dirubah. Karena kalau 30 persen sulit terwujud. Alhamdulillah, dalam rapimgab pembahasan Raperda RTRW usulan ini mendapat respon positif dari kepala Bappeda dan ketua bapemperda DPRD DKI Jakarta,” bebernya.

Rasyidi mengungkapkan salah satu cara agar target RTH tercaoat yakni dengan memanfaatkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dengan baik.

“Properti yang tidak berijin dimanfaatkan dengan baik. Kemudian IMB diatur jangan sembarang dikeluarkan,” ujarnya lagi.

Kemudian lanjut Haji Rasyidi terkait dengan perpindahan ibukota negara (IKN) ke Kalimantan, akan banyak gedung-gedung kosong di Jakarta sehingga bisa dimanfaatkan menjadi RTH.

“Zonasi juga harus dipertimbangkan kembali. Zonasi harus sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan Subtansi dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wlayah (RTRW) 2022-2042.

Hal ini dilakukan untuk mencapai pengembangan yang Berkelanjutan

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Dikatakan Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi, legislatif bersama eksekutif telah melaksanakan pembahasan untuk menyepakati subtansi atas Raperda tentang RTRW 2022 – 2042.

“Kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan tata ruang wilayah provinsi, kota atau kabupaten,” ujar Pras, di Gedung DPRD DKI, Rabu (12/7).

Ia memaparkan, perencanaan dan pengaturan penggunaan lahan untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan perkotaan, perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, Pemprov DKI juga harus terus melakukan evaluasi dan pembaharuan tata ruang wilayah sesuai perkembangan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.

“Hal ini dilakukan untuk mencapai pengembangan yang berkelanjutan, memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya.(dri)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *