Terkait Temuan Dewan Pasang Spanduk di Pos RW Glodok, Bawaslu Jakbar Bakal Panggil Sejumlah Pihak

- Penulis

Kamis, 16 Maret 2023 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu spanduk partai yang terpasang di kantor RW.

Salah satu spanduk partai yang terpasang di kantor RW.

JAKARTA, Mediakarya – Protes yang dilakukan Dewan Pembina Persatuan Pedagang Petak Sembilan (P4S), Tony Chandra terhadap aktivitas anggota DPRD DKI, Jupiter yang memasang spanduk di kantor pos RW bakal didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat.

Sebagimana diungkapkan Kordiv Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Jakarta Barat, Achmad Jubadilah yang menyebut bahwa pihaknya akan mengambil langkah penegakan aturan, mengingat  ramainya pemberitaan terhadap pro kontra pemasangan spanduk di pos RW itu terus bergulir.

“Tidak menutup kemungkinan akan kita panggil semua pihak untuk kita pertemukan. Mengingat saat ini masih tahapan verifikasi peserta pemilu,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk saat ini Bawaslu Jakarta Barat sudah mengirimkan tim untuk melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap ramainya pemberitaan yang beredar.
Tim tersebut dipimpin Bawaslu Jakbar, Rouf.

“Meski saat ini sudah dicabut, tapi upaya untuk mendalami persoalan tersebut sedang kita lakukan bersama,” katanya.

Namun, sambung JB biasa Jubadilah disapa memastikan jika pro dan kontra yang beredar saat ini belum masuk pada tahapan pelaporan formil oleh pihak mana pun ke Bawaslu.”Hingga saat ini kita belum mendapatkan laporan baik formil atau pun nin formil,” tutupnya.

Baca Juga:  APBD DKI 2025 Tembus Rp91,3 Triliun, Loyalis AHY Berharap Fokus ke Program yang Berdampak Langsung Kepada Rakyat

Seperti diberitakan, protes keras dilakukan oleh Dewan Pembina Persatuan Pedagang Petak Sembilan (P4S), Tony Chandra. Pria berkulit putih itu menuding Bawaslu mandul dalam menindak pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.

Padahal, dalam aturanya pemansangan spanduk di kantor pos RW tidak diperbolehkan karena kantor tersebut harus terbebas dari aktivitas politik praktis.”Jadi tidak ada alasan jika yang mengetahui pemasangan spanduk tersebut tidak, seperti lurah, camat, RT dan RW diberikan sanksi,” papar tokoh Glodok itu.

“Sesuai kebijakan atau aturan yang berlaku bahwa seorang jabatan Ketua RW (Rukun Warga)/RT (Rukun Tetangga) Jakarta harus bersifat netral dan terlepas dari praktek politik secara praktis/langsung. Dan itu juga diatur dalam Permendagri No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pergub No 22 Tahun 2022 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Ketua RW/RT. Jadi saya minta jangan lagi ada kebohongan publik. Apalagi saya mendengar ada upaya mensukseskan caleg dan sudah dijanjikan suara, hingga ratusan jumlahnya,”katanya.(ian)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sejumlah Lapas Alami Over Kapasitas, LPKAN Ungkap 3 Ancaman Berbahaya
Mengapa Kenaikan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Bukan Solusi
KPK Dituding Tebang Pilih Tangani Perkara Dugaan Suap di DJBC
Resmi Jadi Bos Kebon Sirih, Suhud Langsung Tancap Gas
Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi
HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta
Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru
Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:08 WIB

Sejumlah Lapas Alami Over Kapasitas, LPKAN Ungkap 3 Ancaman Berbahaya

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:13 WIB

Mengapa Kenaikan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Bukan Solusi

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:34 WIB

KPK Dituding Tebang Pilih Tangani Perkara Dugaan Suap di DJBC

Senin, 8 Juni 2026 - 14:15 WIB

Resmi Jadi Bos Kebon Sirih, Suhud Langsung Tancap Gas

Senin, 8 Juni 2026 - 12:25 WIB

Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih Komis Pemberantasan Korupsi (Foto: Istimewa)

Headline

KPK Dituding Tebang Pilih Tangani Perkara Dugaan Suap di DJBC

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:34 WIB