Seperti diberitakan, protes keras dilakukan oleh Dewan Pembina Persatuan Pedagang Petak Sembilan (P4S), Tony Chandra. Pria berkulit putih itu menuding Bawaslu mandul dalam menindak pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.
Padahal, dalam aturanya pemansangan spanduk di kantor pos RW tidak diperbolehkan karena kantor tersebut harus terbebas dari aktivitas politik praktis.”Jadi tidak ada alasan jika yang mengetahui pemasangan spanduk tersebut tidak, seperti lurah, camat, RT dan RW diberikan sanksi,” papar tokoh Glodok itu.
“Sesuai kebijakan atau aturan yang berlaku bahwa seorang jabatan Ketua RW (Rukun Warga)/RT (Rukun Tetangga) Jakarta harus bersifat netral dan terlepas dari praktek politik secara praktis/langsung. Dan itu juga diatur dalam Permendagri No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pergub No 22 Tahun 2022 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Ketua RW/RT. Jadi saya minta jangan lagi ada kebohongan publik. Apalagi saya mendengar ada upaya mensukseskan caleg dan sudah dijanjikan suara, hingga ratusan jumlahnya,”katanya.(ian)