Tersangka Dugaan Korupsi Jasindo Segera Diadili

Total uang Rp 7,3 miliar tersebut kemudian diserahkan oleh KEFC kepada Budi Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC. Setelah itu, Budi meminta agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014.

Solihah lantas kembali mengadakan rapat direksi. Dari rapat itu, diputuskan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie (SH) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Budi Tjahjono kembali menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH tersebut dengan pembayaran komisi agen 600 ribu dolar Amerika. Pemberian uang itu dilakukan bertahap oleh SH kepada Budi melalui Solihah. Sekitar 400 ribu dolar yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi dan khusus untuk Solihah menerima sekitar sejumlah 200 ribu dolar.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *