JAKARTA, Mediakarya – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 sampai 2012 dan Tahun 2012 hingga 2014, Solihah (SLH) serta Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) segera disidang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa berkas perkara mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) itu lengkap. KPK juga telah melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tim penyidik telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada tim Jaksa dengan tersangka SLH dan tersangka KEFC karena kelengkapan berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (18/9).
Ali mengatakan, penahanan para tersangka dilanjutkan oleh Tim JPU masing-masing untuk 20 hari ke depan hingga 5 Oktober nanti. SLH ditempatkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan KEFC menghuni Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali mengungkapkan, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia melanjutkan, penyusunan surat dakwaan akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.