KOTA BEKASI, Mediakarya – Pentingnya kartu vaksin dalam berbagai urusan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Para pemegang sertifikat vaksin patut waspada. Baru-baru ini muncul sertifikat vaksin palsu yang dicetak dan diedarkan secara ilegal dan dijual bebas.
Seperti yang terjadi di Kota Bekasi, seorang pria ditangkap polisi karena dengan ilegal mencetak sertifikat vaksin palsu. Ia kemudian menjual kepada masyarakat dengan harga berkisar 50-100 ribu rupiah.
“Sejak dimulainya vaksinasi ini pelaku sudah aktif, namun belakangan inilah baru beroperasi tentu berdasarkan penawaran kepada masyarakat melalui WhatsApp nya dia,” kata Kapolsek Pondokgede Kompol. Puji Hardi kepada media pada Selasa (21/09/21).
Pelaku sudah mengeluarkan 8 kartu vaksin palsu kepada masyarakat. Namun, hal itu masih dikembangkan oleh pihak kepolisian. Kartu tersebut tidak terdeteksi oleh aplikasi Pedulilindungi sehingga petugas mengetahui bahwa itu palsu.
“Dia tidak masuk aplikasi Peduli Lindungi, dan kita cocokan dengan nomor yang ada di kartu ini dan memang tidak terdaftar,” imbuhnya.
Pelaku mencetak kartu vaksin sesuai pesanan dan kemudian disetrika untuk menyamarkan dengan kartu vaksin yang asli. Pelaku berinisial DH diamankan polisi berikut barang bukti berupa komputer, printer, kartu vaksin yang telah dicetak, setrika serta alat potong kartu.
Tersangka terancam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara selama enam (6) tahun penjara. (Mme)
