BEKASI, Mediakarya – Buruh di Kabupaten Bekasi menolak jika kenaikan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2022 sebesar 1,09 persen. Menurut mereka kenaikan dengan persentase tersebut tidak ada artinya.
“Sangat kecil ya kalau naiknya kurang dari Rp50 ribu. Enggak ada artinya. Sangat mengecewakan,” kata Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya, Fajar Winarno, Selasa (23/11/2021).
Jika upah minimum naik 1,09 persen, maka ada kenaikan sebesar Rp52.231 dari UMK 2021 Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843. Namun kenaikan upah dengan nilai tersebut ditolak buruh.
“Perangkat organisasi kami baik di DPP maupun DPC sudah menyatakan bahwa kami menolak kenaikan upah di bawah Rp50 ribu dan menginstrusikan agar berjuang maksimal untuk kenaikan upah ini,” kata Fajar.