Tidak Ada Artinya Hanya Naik 1,09 Persen, Buruh Tolak UMK

- Editor

Rabu, 24 November 2021 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BEKASI, Mediakarya – Buruh di Kabupaten Bekasi menolak jika kenaikan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2022 sebesar 1,09 persen. Menurut mereka kenaikan dengan persentase tersebut tidak ada artinya.

“Sangat kecil ya kalau naiknya kurang dari Rp50 ribu. Enggak ada artinya. Sangat mengecewakan,” kata Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya, Fajar Winarno, Selasa (23/11/2021).

Jika upah minimum naik 1,09 persen, maka ada kenaikan sebesar Rp52.231 dari UMK 2021 Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843. Namun kenaikan upah dengan nilai tersebut ditolak buruh.

“Perangkat organisasi kami baik di DPP maupun DPC sudah menyatakan bahwa kami menolak kenaikan upah di bawah Rp50 ribu dan menginstrusikan agar berjuang maksimal untuk kenaikan upah ini,” kata Fajar.

Lanjut Fajar. Buruh di Bekasi, meminta kenaikan UMK 2022 sebesar 7 persen. Atau kenaikan sebesar Rp335.429 dari UMK Kabupaten Bekasi tahun lalu.

“Kami minta naik tujuh persen. Pertimbangannya karena dua tahun lalu enggak ada kenaikan yang signifikan. Sedangkan kami tahu kebutuhan hidup meningkat sehingga berdasarkan hasil survei, malah seharusnya naik sembilan persen,” katanya.

Baca Juga:  Penundaan Pemilu Dinilai Berpotensi Jadi Pintu Masuk Otoritarianisme

*Keputusan UMK Buruh Kabupaten Bekasi Ditarget Akhir November*

Menurut Fajar, pemerintah merumuskan kenaikan upah hanya dengan satu formula saja. Padahal sebelumnya kenaikan UMK dihitung berdasarkan dua formulasi yakni data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Yang kami mau formula kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan PDB. Sementara aturan di Undang-undangnya disuruh milih, pakai inflasi atau PDB, mana yang lebih tinggi. Sebelumnya kan dua-duanya masuk dalam penghitungan penyusunan formula, sekarang hanya salah satu saja,” katanya.

Rapat pembahasan kenaikan UMK Bekasi sudah dilakukan dua kali. Buruh meminta agar keputusan kenaikan UMK keluar paling lambat akhir November 2021.

Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bekasi, Jon Soni mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini pengusaha dihadapkan pada kondisi yang serba sulit.

“Memang dilematis ya, di satu sisi pengusaha sedang masa recovery setelah pandemi. Keadaan ekonominya juga masih sangat sulit dan saya rasa memang harus dicari jalan tengahnya,” katanya. (Sygy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum
Bongkar Mushola di Tanah Negara, Camat Medansatria Dinilai Sengaja Ciptakan Konflik dengan Warganya
Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Bongkar Mushola di Tanah Negara, Camat Medansatria Dinilai Sengaja Ciptakan Konflik dengan Warganya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:44 WIB