Tidak Ada Artinya Hanya Naik 1,09 Persen, Buruh Tolak UMK

Ilustrasi

“Yang kami mau formula kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan PDB. Sementara aturan di Undang-undangnya disuruh milih, pakai inflasi atau PDB, mana yang lebih tinggi. Sebelumnya kan dua-duanya masuk dalam penghitungan penyusunan formula, sekarang hanya salah satu saja,” katanya.

Rapat pembahasan kenaikan UMK Bekasi sudah dilakukan dua kali. Buruh meminta agar keputusan kenaikan UMK keluar paling lambat akhir November 2021.

Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bekasi, Jon Soni mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini pengusaha dihadapkan pada kondisi yang serba sulit.

“Memang dilematis ya, di satu sisi pengusaha sedang masa recovery setelah pandemi. Keadaan ekonominya juga masih sangat sulit dan saya rasa memang harus dicari jalan tengahnya,” katanya. (Sygy)

Exit mobile version