JAKARTA, Mediakarya – Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. SKB terbaru ini mengatur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443H, yakni 29 April, serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1/ 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. SKB yang ditetapkan Kamis (7/4) tersebut, hanya terdapat perubahan cuti hari raya Idul Fitri 1443 H saja.