Lebih lanjut politisi yang sudah 4 periode ini menilai regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan saat ini bagi pelanggar tibum kenyataannya tidak maksimal memaksa warga untuk tertib.
“Denda hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu tidak membuat jera. Mereka kembali melanggar,” ujarnya lagi.
Adapun pembangunan rumah tahanan bagi pelanggar tibum ini diyakini akan mampu membuat warga berpikir ulang untuk melanggar.
“Rutan pelanggar tibum ini bisa dibangun di setiap kecamatan. Sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal,” kata politisi dapil Jakarta Barat ini.