JAKARTA, Media Karya-DPRD DKI mengusulkan adanya pembangunan rumah tahanan (rutan) bagi pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal ini dinilai perlu untuk menciptakan Jakarta yang tertib.
Usulan tersebut disampaikan Inggard Joshua, Wakil Ketua komisi A DPRD DKI, Jumat (9/8/2024).
Kata politisi Partai Gerindra ini Jakarta bisa mencontoh Singapura dalam menciptakan ketertiban di wilayahnya.
“Perlu ada efek jera bagi pelanggar tibum. Sehingga warga merasa takut untuk melanggar ketertiban. Kita bisa mencontoh Singapura di mana warga merasa takut untuk membuang sampah sembarangan misalnya,” ujar Inggard saat berbincang dengan wartawan.
Lebih lanjut politisi yang sudah 4 periode ini menilai regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan saat ini bagi pelanggar tibum kenyataannya tidak maksimal memaksa warga untuk tertib.
“Denda hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu tidak membuat jera. Mereka kembali melanggar,” ujarnya lagi.
Adapun pembangunan rumah tahanan bagi pelanggar tibum ini diyakini akan mampu membuat warga berpikir ulang untuk melanggar.
“Rutan pelanggar tibum ini bisa dibangun di setiap kecamatan. Sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal,” kata politisi dapil Jakarta Barat ini.
Kendati demikian Inggard mengingatkan diperlukan koordinasi antara Satpol PP dengan polisi dan kejaksaan sehingga penerapan sanksi pidananya tidak bertabrakan dengan aturan pidana yang sudah ada.
Hal lain yang bisa dilakukan sebelum adanya rutan pelanggar tibum, Inggard menyarankan untuk dibentuknya kawasan percontohan tertib tibum. Sehingga dari wilayah percontohan tersebut akan menular ke wilayah lain.
Seperti diketahui saat ini regulasi tentang ketertiban di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). (dri)









