Home / DKI

Tiru Singapura, Wakil Ketua Komisi A Usulkan Pembangunan Rutan Pelanggar Tibum

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya-DPRD DKI mengusulkan adanya pembangunan rumah tahanan (rutan) bagi pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal ini dinilai perlu untuk menciptakan Jakarta yang tertib.

Usulan tersebut disampaikan Inggard Joshua, Wakil Ketua komisi A DPRD DKI, Jumat (9/8/2024).

Kata politisi Partai Gerindra ini Jakarta bisa mencontoh Singapura dalam menciptakan ketertiban di wilayahnya.

“Perlu ada efek jera bagi pelanggar tibum. Sehingga warga merasa takut untuk melanggar ketertiban. Kita bisa mencontoh Singapura di mana warga merasa takut untuk membuang sampah sembarangan misalnya,” ujar Inggard saat berbincang dengan wartawan.

Lebih lanjut politisi yang sudah 4 periode ini menilai regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan saat ini bagi pelanggar tibum kenyataannya tidak maksimal memaksa warga untuk tertib.

“Denda hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu tidak membuat jera. Mereka kembali melanggar,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Atasi Kelangkaan Gas Melon, Bang Kenneth Desak Pemprov DKI Gelar Operasi Pasar 

Adapun pembangunan rumah tahanan bagi pelanggar tibum ini diyakini akan mampu membuat warga berpikir ulang untuk melanggar.

“Rutan pelanggar tibum ini bisa dibangun di setiap kecamatan. Sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal,” kata politisi dapil Jakarta Barat ini.

Kendati demikian Inggard mengingatkan diperlukan koordinasi antara Satpol PP dengan polisi dan kejaksaan sehingga penerapan sanksi pidananya tidak bertabrakan dengan aturan pidana yang sudah ada.

Hal lain yang bisa dilakukan sebelum adanya rutan pelanggar tibum, Inggard menyarankan untuk dibentuknya kawasan percontohan tertib tibum. Sehingga dari wilayah percontohan tersebut akan menular ke wilayah lain.

Seperti diketahui saat ini regulasi tentang ketertiban di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan Dari IPA Portabel PAM JAYA
Pasokan Beras Jakarta Aman Terkendali, Food Station Pastikan Harga Stabil
Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI 
Gelar XPORIA 2026, Bank Jakarta Bangun Ekosistem Ekonomi Terintegrasi Berbasis Kolaborasi
Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026, Dorong Transformasi dari Bank Daerah Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:20 WIB

Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 21:04 WIB

Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan Dari IPA Portabel PAM JAYA

Selasa, 28 April 2026 - 09:14 WIB

Pasokan Beras Jakarta Aman Terkendali, Food Station Pastikan Harga Stabil

Senin, 27 April 2026 - 10:19 WIB

Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

Berita Terbaru

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf

Megapolitan

Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberikan sambutan kepada peserta pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara

Daerah

Mensos Ingatkan SR Untuk Jaga Barang Milik Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:03 WIB

Pengamat ekonoomi Khudori

Ekonomi & Bisnis

Berkelit dari Kerugian dengan Beras Khusus

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:30 WIB

Mahasiswi ITPLN. (Foto: dok. ITPLN)

Departemen

Khusus Perempuan! Beasiswa YKK Dibuka hingga 16 Mei

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:20 WIB