Tolak Capres-Cawapres Pelanggar HAM, 98 Pengacara Ajukan Judicial Review UU Pemilu Tahun 2017 ke MK

JAKARTA, Media Karya – Sebanyak 98 Pengacara yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Jumat (18/8/2023), mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945. Dua hal yang dimohonkan oleh para Pemohon yang terdiri dari Rio Saputro, S.H, Wiwit Ariyanto, S.H. dan Rahayu Fatika Sari, S.H kepada MK adalah terkait dengan batas usia Capres/Cawapres dan rekam jejak Capres/Cawapres.

Salah seorang pemohon, Rio Saputro, S.H menegaskan bahwa kedatangannya di MK untuk memastikan Negara hadir dan memberikan jaminan Hak Konstitusional warga negara Indonesia untuk memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, tidak terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun Tahun 1998, tidak terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

“Kami melihat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut,” tutur Rio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *