Tolak Capres-Cawapres Pelanggar HAM, 98 Pengacara Ajukan Judicial Review UU Pemilu Tahun 2017 ke MK

Selain itu, tambah Anang, mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo pada pidato Kenegaraan di sidang Tahunan MPR, Presiden menghendaki Capres dan Cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Dengan demikian perlu adanya persyaratan batas usia maksimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden sehingga dalam menjalankan kinerjanya tidak terganggu oleh Kesehatan Rohani dan jasmani,” pungkasnya.

Exit mobile version