Pada kesempatan itu Indra juga mengatakan, para pendemo tersebut bersekolah di perguruan tinggi tentunya mereka lebih mengerti etika. Ketika mereka menyampaikan pendapatnya kepada pejabat yang diberi amanah Walikota Bekasi, sebagai Kadisdik dan Sekdisdik. Tentunya etika tersebut juga harus dilakukan.
Menurut Indra, dalam menerima pendemo Kadisdik, Uu Saeful Mikdar bersedia menemui mereka, mendengarkan aspirasinya. Bahkan, selaku pejabat Disdik bersedia duduk bersama mereka. Tujuannya, tentunya agar lebih dekat. Namun respon positif ini justru disalah artikan seolah-olah pimpinan kami bersalah, mereka lalu melakukan tindakan represif.
“Bila mereka minta keterbukaan informasi, kita akan memberikan informasi tersebut. Tentunya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dalam Undang- Undang Republik Indonesia no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di bagian ketiga hak Badan Publik Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa, Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.