Bekasi  

Tunjuk-Tunjuk Kadisdik Kota Bekasi saat Aksi, Pedemo Dinilai Tak Beretika

Undang-undang ini dikuatkan lagi BAB VI Mekanisme memperoleh informasi Pasal 21 dan 22, serta peraturan Wali Kota Bekasi No.27 Tahun 2017 tentang PPID Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Pasal 43 dan Pasal 44.

“Permintaan informasi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang menginginkan informasi harus menyampaikan surat resmi dengan mengisi formulir permohonan informasi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, aksi demo dilakukan Forum Peduli Pendidikan terjadi di kantor Disdik Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Lapangan Bekasi Tengah No.2 Margahayu Bekasi Timur, Senin (17/7/2023) kemarin. Dalam aksinya ini mereka menuntut soal transparansi data PPDB online 2023, transparansi jumlah Rombel dan pemecatan bagi pemangku jabatan yang terkait PPDB online.(hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *