KABUPATEN BEKASI, Mediakarya – LSM Tri Nusa Bekasi Raya, berencana melakukan aksi besar-besaran di Pemkab Bekasi. Hal tersebut menyusul dengan kinerja panitia seleksi (Pansel) calon direktur umum, direktur teknik, dan dewan pengawas PDAM Tirta Bhagasasi yang dituding tidak proporsional.
Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya menduga Pansel yang dibentuk oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, cacat hukum.
“Pansel calon direktur umum, direktur teknik, dan dewan pengawas PDAM Tirta Bhagasasi. diduga bukan hanya mengangkangi aturan perundang undangan, namun juga telah mengkhianati amanat rakyat Kabupaten Bekasi,” ungkap Mandor Baya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8/2025).
Dia pun menduga ada keterlibatan mantan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi dalam proses rekrutmen calon direksi tersebut dengan menempatkan orang-orang tertentu, guna mengamankan bisnis jual beli air baku ke perusahaan milik daerah itu.
“Jika ini benar maka ada potensi KKN. Aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung juga diminta untuk segera turun tangan untuk membuktikan adanya isu korupsi yang ditengarai merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak Bupati Bekasi segera memanggil Ketua Pansel calon direksi Perumda Tirta Bhagasasi dan memberikan sanksi tegas karena telah menabrak aturan yang sudah dibuat.
Mandor Baya menilai Pansel calon direksi PDAM Tirta Bhagasasi tidak proporsional dalam melaksanakan tugasnya.
“Maka tidak ada kata lain selain dibubarkan. Jika tidak menghiraukan, maka Tri Nusa Bekasi Raya akan menggelar aksi besar besaran di Pemkab Bekasi, dan menuntut Bupati Bekasi segera membubarkan Parsel direksi PDAM Tirta Bhagasasi,” pungkasnya.