Sebelumnya. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua pejabat struktural Kabupaten Bekasi bernisial ML dan ES sebagai tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera atau tera ulang pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Rabu (27/10/2021) lalu.
Ketika itu, ML menjabat sebagai kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Bekasi. Mereka diduga tidak menyetorkan retribusi tera ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar.
Mereka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sygy)