BEKASI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang pengembalian sebesar Rp1,1 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Senin (15/11/2021).
Jumlah uang titipan merupakan hasil dari perhitungan kerugian negara. Uang tersebut dikembalikan oleh dua tersangka berinisial ML dan ES melalui kuasa hukumnya.
“Pastinya atas pengembalian ini nanti kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara yang kami tangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Anas.
Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan pengembangan perkara pengelolaan keuangan retribusi tera yang tidak disetorkan ke kas daerah. Jumlahnya sesuai dengan yang diterima Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada 2017 lalu.