Lebih lanjut, Uchok menjelaskan skema pencairan dana tersebut. Rekening individual ini mengalirkan dana ke rekening asli Bank Centris bernomor 523.551.0016. Dalam skema tersebut, bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah didebet rekeningnya, tetapi menerima pengembalian pokok pinjaman dan bunga pada hari berikutnya.
“Bank yang terlibat dalam transaksi ini tidak mengeluarkan uang, namun tetap menerima pengembalian dana beserta bunga. Praktik ini jelas memberikan keuntungan besar bagi bank-bank tersebut,” tegas Uchok. Ia juga menyebut beberapa bank lain yang diduga terlibat, seperti Bank BTPN dan Bank Sino, berdasarkan laporan audit BPK yang dipakai sebagai bukti dalam persidangan antara BPPN dan Bank Centris.
Menurut Uchok, skema ini memungkinkan bank-bank terkait untuk mendapatkan puluhan miliar rupiah dalam satu hari tanpa mengeluarkan modal. Ia menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap sistem perbankan dan akuntabilitas keuangan negara.