Uchok Sky Khadafi Sebut Bank Mega Diduga Diuntungkan dari Skandal BLBI

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkap temuan baru terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998. Ia menyoroti adanya rekening rekayasa yang digunakan dalam transaksi perbankan di Bank Indonesia (BI), yang salah satunya melibatkan Bank Centris Internasional dan Bank Mega.

Dalam pernyataan tertulisnya, Uchok menyatakan bahwa rekening rekayasa bernomor 523.551.000 atas nama Centris International Bank (CIB) digunakan untuk menerima dana dari BI. Dana tersebut kemudian disalurkan ke bank swasta lainnya melalui transaksi jual beli uang antarbank (call money overnight).

“Rekening jenis individual seperti ini seharusnya tidak terdaftar di BI karena nasabah BI adalah institusi perbankan, bukan individu. Namun, rekening ini malah digunakan untuk transaksi kliring dan call money overnight antara Bank Centris Internasional dan Bank Mega,” jelas Uchok.

Lebih lanjut, Uchok menjelaskan skema pencairan dana tersebut. Rekening individual ini mengalirkan dana ke rekening asli Bank Centris bernomor 523.551.0016. Dalam skema tersebut, bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah didebet rekeningnya, tetapi menerima pengembalian pokok pinjaman dan bunga pada hari berikutnya.

“Bank yang terlibat dalam transaksi ini tidak mengeluarkan uang, namun tetap menerima pengembalian dana beserta bunga. Praktik ini jelas memberikan keuntungan besar bagi bank-bank tersebut,” tegas Uchok. Ia juga menyebut beberapa bank lain yang diduga terlibat, seperti Bank BTPN dan Bank Sino, berdasarkan laporan audit BPK yang dipakai sebagai bukti dalam persidangan antara BPPN dan Bank Centris.

Baca Juga:  CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp28,8 Triliun di Bank Mandiri

Menurut Uchok, skema ini memungkinkan bank-bank terkait untuk mendapatkan puluhan miliar rupiah dalam satu hari tanpa mengeluarkan modal. Ia menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap sistem perbankan dan akuntabilitas keuangan negara.

Uchok mendesak pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera bertindak tegas dalam menangani kasus ini. “Bareskrim Polri dan OJK harus segera menyelidiki lebih lanjut. Panggil pimpinan BI untuk memberikan klarifikasi dan menyelamatkan uang negara yang diduga telah disalahgunakan,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. “Ini tidak hanya soal menyelamatkan uang negara, tetapi juga menjaga kredibilitas institusi perbankan dan menciptakan transparansi dalam pengelolaan dana publik,” pungkas Uchok.

Skandal ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat dampak besar BLBI terhadap perekonomian Indonesia dan kebutuhan akan langkah konkret untuk mencegah pengulangan kasus serupa di masa depan. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Copot Tiga Pejabat Penting di BGN
DPP LPKAN Indonesia Siap jadi Mitra Strategis Kawal PP 20 Tahun 2026
Program Makan Bergizi Gratis: Siapa Sebenarnya Diuntungkan?
Haidar Alwi: Rupiah Rp17.883 Keseimbangan antara Kepercayaan Pasar dan Kedaulatan Produktif Indonesia
Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
TCL SQD-Mini LED Jadi Tren Baru TV Premium di Indonesia, Ini Keunggulannya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:37 WIB

Presiden Prabowo Copot Tiga Pejabat Penting di BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:04 WIB

DPP LPKAN Indonesia Siap jadi Mitra Strategis Kawal PP 20 Tahun 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:04 WIB

Program Makan Bergizi Gratis: Siapa Sebenarnya Diuntungkan?

Senin, 1 Juni 2026 - 06:56 WIB

Haidar Alwi: Rupiah Rp17.883 Keseimbangan antara Kepercayaan Pasar dan Kedaulatan Produktif Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Berita Terbaru