SUKABUMI, Mediakarya – Di sebuah rumah di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tinggal seorang ayah berinisial DIA (44) dan anak tiri perempuannya yang masih berusia 10 tahun.
Akal bejat DIA muncul dan mendorongnya untuk mencabuli anak tirinya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 9 november 2025 sekitar pukul 15.06 WIB. Korban dipaksa untuk menuruti nafsu jahat pelaku.
“Terduga pelaku menyuruh korban untuk melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan yaitu melakukan pelecehan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Kamis 27 November 2025.
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku juga merekamnya dan sempat menyebarkannya di media sosial. Tak hanya itu, korban juga diancam menggunakan sajam jenis samurai supaya tetap bungkam.
“Terduga pelaku juga pernah melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam,” ujarnya.




