Daerah  

Unit PPA Polres Sukabumi Kota Ungkap Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan di Mapolres Sukabumi Kota di antaranya adalah satu unit handphone, sebilah senjata tajam jenis katana warna hitam berukuran kurang lebih 1 meter, dan 1 potong baju warna hijau
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota,” ucap Rita.

Di hadapan Kapolres, pelaku DIA menyampaikan selama ini bekerja sebagai debt collector atau mata elang. Istrinya juga rutin menafkahi dia dan korban yang dibiayai dari Arab Saudi.

“Kerjaan kadang ikut matel ada di jalan, sebulan pendapatan gak tentu kadang ada kadang nggak. (Kiriman dari istri) Kadang Rp800 ribu kadang Rp1,2 juta,” jelas pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 76c juncto Pasal 80 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 juta dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *