Serta Pasal 14 UU TPKS nomor 12 tahun 2022 dipidana karena melakukan kekerasan berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. (eka)
Unit PPA Polres Sukabumi Kota Ungkap Pencabulan Anak Di Bawah Umur




