Daerah  

Unit PPA Polres Sukabumi Kota Ungkap Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Serta Pasal 14 UU TPKS nomor 12 tahun 2022 dipidana karena melakukan kekerasan berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. (eka)

Exit mobile version