UPTD PALD Kota Bekasi Jadi Percontohan Sanitasi Terbaik

Kepala UPTD PALD Kota Bekasi, Andrea Sucipto menerangkan, Kota Bekasi yang memiliki luas wilayah sekitar 210 kilometer persegi dengan kurang lebih 3 juta jiwa, memiliki 99 persen sanitasi yang layak dan 6,14 persen sanitasi aman.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, bahwa semua jenis air limbah domestik wajib dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui operator yang ditunjuk yaitu UPTD PALD,” kata Andrea.

“Terciptanya BLUD PALD Kota Bekasi memiliki target penurunan jumlah pemberian subsidi APBD dari Pemerintah hingga 2025 sebesar 30 persen dari sebelumnya 75 persen dan peningkatan dalam jumlah pendapatan dari 25 persen menjadi 70 persen Perubahan yang signifikan tersebut merupakan tren positif bagi Pemerintah Kota Bekasi dimana BLUD PALD Kota Bekasi dapat menghemat APBD Kota Bekasi,” lanjut Andrea.

Untuk itu, ia menekankan, hal utama yang harus diperhatikan adalah bagaimana operator dapat menjalankan amanah Peraturan Daerah dengan mengelola air limbah domestik secara keseluruhan dengan fleksibilitas dalam rangka percepatan pencapaian akses pengelolaan yang berkelanjutan dan mandiri. (apl)

Exit mobile version