“Saya sudah menghubungi pak Umbu Rudi untuk membantu saya dalam memperjuangkan pekerjaan saya maupun perlindungan hukum terhadap diri saya dan keluarga,” ujar Sandi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi XIII DR Umbu Rudi Kabunang mengatakan siap membantu Sandi Butar Butar dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Dr Umbu Rudi juga meminta kepada Pemda Kota Depok agar meninjau kembali pemutusan kontrak keja Sandi Butar Butar. “Jangan karena staff Pemda kritisi pada kebijakan pemda maka langsung dilakukan hal yang melanggar HAM dengan cara pemutusan kontrak kerja,” kata Rudi saat ditemui, di Gedung DPR RI, Selasa (7/1/2025).
Dr Umbu Rudi menegaskan, mendapatkan pekerjaan adalah hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia: