Usai Diberhentikan, Sandi Butar Butar Minta Bantuan Ke DPR RI

- Editor

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,MediaKarya: Mantan Juru Padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok Sandi Butar Butar, yang sempat viral karena berbicara di media sosial tentang alat-alat damkar yang rusak dikantornya mendadak diberhentikan dari pekerjaanya.

Lantas, Sandi mempertanyakan kesalahan apa yang membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Diketahui kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah kurang lebih mengabdi 10 tahun sebagai juru padam.

“Ya, saya enggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Kalo soal klasifikasi saya memenuhi semuanya, tinggi badan ideal, tes fisik selalu nilai saya paling tinggi, Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka?,” kata Sandi saat dihubungi,Selasa (7/1/2025).

Lebih lanjut, Sandi Butar-Butar meminta bantuan terkait dengan perjuangannya dalam pekerjaan serta bantuan perlindungan hukum kepada anggota DPR RI Komisi XII Dr. Umbu Rudi Kabunang, SH, MH Fraksi Partai Golkar.

“Saya sudah menghubungi pak Umbu Rudi untuk membantu saya dalam memperjuangkan pekerjaan saya maupun perlindungan hukum terhadap diri saya dan keluarga,” ujar Sandi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi XIII DR Umbu Rudi Kabunang mengatakan siap membantu Sandi Butar Butar dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Dr Umbu Rudi juga meminta kepada Pemda Kota Depok agar meninjau kembali pemutusan kontrak keja Sandi Butar Butar. “Jangan karena staff Pemda kritisi pada kebijakan pemda maka langsung dilakukan hal yang melanggar HAM dengan cara pemutusan kontrak kerja,” kata Rudi saat ditemui, di Gedung DPR RI, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:  Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Latih 75 Ibu Rumah Tangga Antisipasi Kebakaran

Dr Umbu Rudi menegaskan, mendapatkan pekerjaan adalah hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia:

“Hal ini sudah tercantum pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” jadi apa yang terjadi dengan Sandi saat ini tidak benar itu, kita akan bantu selesaikan,” ujar Umbu Rudi Kabunang.

Selanjutnya, Dr Umbu berencana akan menemui Sandi Butar Butar untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut terkait dengan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh Pemda Kota Depok dengan anggota Damkar tersebut.

“Saya bersama dengan tim kuasa hukum akan segera mengundang Sandi, untuk mendapat informasi lengkap atau fakta-fakta yang terjadi dilapangan,” ujar Dr Umbu Rudi Kabunang.

“Karena saya mendapat info sandi banyak mengkritisi kebijakan pemda dan juga pernah melaporkankan staff pemda ke kejaksaan dan telah di vonis bersalah hal korupsi, maka sandi harus dilindungi akibat kebijakan yang tidak menghormati HAM,” tutup Dr Umbu Rudi Kabunang SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Marak Keracunan MBG, Anggota DPR Ini Soroti Keberadaan SPPG
Dinamika Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Analis Ini Ingatkan Potensi Perpecahan
Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat
DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Elektabilitas Golkar Disalip Gerindra dan PDIP, Inisiator GNK: Saatnya DPP Berbenah
Jelang Musda, Internal Golkar Kota Bekasi Memanas, Etos Indonesia: Jangan Beri Ruang Politisi “Bar-Bar’ Tumbuh
Beri Sinyal Dukungan Kepada Ranny Fahd, Tokoh Senior Golkar Kota Bekasi Gelar Pertemuan
Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:57 WIB

Marak Keracunan MBG, Anggota DPR Ini Soroti Keberadaan SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 07:13 WIB

Dinamika Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Analis Ini Ingatkan Potensi Perpecahan

Sabtu, 12 September 2026 - 08:19 WIB

Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat

Sabtu, 12 September 2026 - 04:46 WIB

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Jumat, 11 September 2026 - 17:10 WIB

Elektabilitas Golkar Disalip Gerindra dan PDIP, Inisiator GNK: Saatnya DPP Berbenah

Berita Terbaru

Yusuf Blegur, Direktur eksekutif IPPS Indonesia (Foto:  dok. Mediakarya)

Opini

Korupsi dan Keracunan Ala MBG

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:44 WIB

Ilustrasi food tray MBG. (Foto: Ist)

Nasional

Marak Keracunan MBG, Anggota DPR Ini Soroti Keberadaan SPPG

Minggu, 13 Sep 2026 - 07:57 WIB