Usulan Forum 7 LMK Mendapat Apresiasi Dirjen Kekayaan Intelektual

Marcel saat menyampaikan tentang Pembenahan LMKN dan Transparansi. (Foto: Ist)

Dharma menegaskan, LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait menyatakan keberatan atas pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pendapatan royalti oleh LMKN karena ketentuan ini bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta yang membatasi pemotongan  sebanyak banyaknya 20% dan hanya oleh LMK (30% dalam 5 tahun pertama).

“Dengan adanya pemotongan ganda ini maka Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait hanya menerima 60% dari keseluruhan haknya,” katanya.

Dharma mengungkapkan, bahwa selama ini biaya operasional LMKN telah menggunakan dana yang dipotong dari royalti tanpa.kami tahu peruntukannya dan penggunaannya. Sebagai pemegang kuasa dari Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait. “Oleh karena itu kami para LMK meminta adanya transparansi dengan pemberian akses informasi dan tembusan laporan keuangan dan laporan kinerja LMKN,” pintanya.

Hal itu,lanjut Dharma, sebagai bentuk pertanggungjawaban LMK terhadap Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait atas penggunaan dana royalti mereka.

Selanjutnya, kata Dharma, LMK Hak Cipta dan Hak Terkait mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap PP Nomor 56 Tahun 2021 dan terhadap pasal pasal yang setelah melalui pengkajian ditemukan bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau peraturan perundangundangan lainnya, kiranya dapat dibatalkan atau dilakukan pembetulan seperlunya. Dengan demikian Dharma menyebut tidak diperlukan upaya Uji Materil di Mahkamah Agung. (dji)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *