Usulan Forum 7 LMK Mendapat Apresiasi Dirjen Kekayaan Intelektual

- Penulis

Jumat, 1 Oktober 2021 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marcel 
 saat menyampaikan tentang Pembenahan LMKN dan Transparansi. (Foto: Ist)

Marcel saat menyampaikan tentang Pembenahan LMKN dan Transparansi. (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kum HAM) mengapreasiasi usulan forum 7 lembaga manajemen kolektif  (LMK) sebagai pemegang kuasa dari para pemilik Hak Atas Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait mengenai Perubahan PP56/2021 tentang  royalities musik/lagu sebagaimana yang disampaikan melalui Jubirnya, Dharma Oratmangun.

Direktur Kekayaan Intelektual Dr. Freddy Harris, SH, LL.M, ACCS mengungkapkan, pihaknya segera merubah Peraturan Menteri (Permen) sehingga kedepannya LMKN sebagai perwakilan resmi LMK. Hal itu dilakukan sebagai respon pemerintah guna melindungi para pemilik Hak Atas Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait.

Oleh karenanya, pihaknya mengusulkan perlu adanya dua LMKN. Yakni LMKN Hak Cipta dan LMKN Hak Terkait. Hal tersebut sesuai dengan Amanat pasal 89 Undang2 nomor 28/2014.

Kendati demikian, sebuah peraturan itu bisa berubah sesuai dengan undang-undang dan perkembangannya.

Pihak LMK juga mengakui bahwa selama ini kurang ada komunikasi antara Dirjen Kekayaan Intelektual dan LMKN dengan LMK. Sementara dalam mengelola kedua lembaga itu dibutuhkan tentang transparansi dan akuntabilitas.

“LMKN harus terdiri dari LMK-LMK dan LMKN harus ada 2 bukan 1, sesuai Perintah UU 28 tahun 2014,”  kata Freddy di sela-sela pertemuan dengan Forum 7 LMK, baru-baru ini.

Menurut dia, Dirjen Kekayaan Intelektual menjamin akan ada Perubahan Peraturan Menteri yang mengatur LMKN terdiri dari Perwakilan resmi LMK

“Perubahan PP 56/2021 tentang  royalities musik/lagu bisa saja diubah selaras dengan perkembangan dan dimulai dari Perubahan Peraturan Menteri 20 tahun 2021,” katanya.

Meski demikian, pemerintahan tidak akan banyak ikut dalam hal pengaturan maupun pelaksanaan kolekting dan distribusi.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, tokoh musik Indonesia Enteng Tanamal memberikan masukan tentang standar operasional prosedur dalam memverifikasi lebih lanjut terkait eksistensi LMK dan pelaksanaan kolekting royalties di seluruh Indonesia.

Dirinya berharap agar pemerintah cepat merespon usulan dari Forum 7 LMK tersebut. “Sehingga diharapkan ke depan para pemilik Hak Atas Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait tidak dirugikan,” kata tokoh musik yang kerap dipanggil Bung Enteng ini.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Dharma Oratmangun (LMK KCI), Dwiki Dharmawan (LMK PAPPRI), Chico Hindarto (LMK WAMI), Marcell & Rully (LMK PRISINDO), Elvy (LMK ARDI), Dani Rochimat (LMK RAI), Waskito (Sekjen PAMMI), dan Johnnie W Maukar (Sekjen PAPPRI).

Sebelumnya, juru bicara forum 7 LMK Dharma Oratmangun mengaku telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kum HAM) terkait 6 butir usulan yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga:  KPK Kian Melempem, Said Didu Apresiasi Kinerja Kejagung

Di mana forum 7 menjelaskan bahwa keberadaan LMKn  sesuai dengan tujuan penetapannya di dalam pasal 89 UU No 28 Tahun 2014 adalah lembaga representasi dari LMK LMK dalam pelaksanaan manajemem satu pintu yang bersifat nasional. Oleh sebab itu LMKn dan LMK adalah satu kesatuan dan berisikan perwakilan yang ditunjuk oleh LMK.

Selanjutnya LMK sebagai Hak Cipta dan Hak Terkait menghendaki adanya transparansi dan komunikasi antara DJKI dan LMKN dengan LMK. Tidak seperti yang terjadi selama ini, khususnya sejak LMKN dalam kepengurusan periode kedua, yang  dapat dikatakan hampir tidak pernah menyertakan LMK dalam pembahasan dan penetapan kebijakan dan ketentuan. Padahal kami LMK adalah pemegang kuasa para pemilik Hak Cipta dan  Hak Terkait.

Kemudian, sebagai Pemegang Kuasa dari Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait LMK berkewajiban memberikan laporan dan penjelasan secara akuntabel kepada anggota dalam hal adanya penggunaan dana yang bersumber dari royalti. “Untuk itu kami menghendaki agar  ada transparansi dalam hal penunjukan dan kerjasama.LMKN dengan Pihak.Ketiga sebagai Investor/Pengelola SILM,” kata Dharma.

Dharma menegaskan, LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait menyatakan keberatan atas pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pendapatan royalti oleh LMKN karena ketentuan ini bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta yang membatasi pemotongan  sebanyak banyaknya 20% dan hanya oleh LMK (30% dalam 5 tahun pertama).

“Dengan adanya pemotongan ganda ini maka Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait hanya menerima 60% dari keseluruhan haknya,” katanya.

Dharma mengungkapkan, bahwa selama ini biaya operasional LMKN telah menggunakan dana yang dipotong dari royalti tanpa.kami tahu peruntukannya dan penggunaannya. Sebagai pemegang kuasa dari Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait. “Oleh karena itu kami para LMK meminta adanya transparansi dengan pemberian akses informasi dan tembusan laporan keuangan dan laporan kinerja LMKN,” pintanya.

Hal itu,lanjut Dharma, sebagai bentuk pertanggungjawaban LMK terhadap Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait atas penggunaan dana royalti mereka.

Selanjutnya, kata Dharma, LMK Hak Cipta dan Hak Terkait mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap PP Nomor 56 Tahun 2021 dan terhadap pasal pasal yang setelah melalui pengkajian ditemukan bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau peraturan perundangundangan lainnya, kiranya dapat dibatalkan atau dilakukan pembetulan seperlunya. Dengan demikian Dharma menyebut tidak diperlukan upaya Uji Materil di Mahkamah Agung. (dji)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Berita Terbaru