UU Tentang Pengelolaan Sampah Nasional Perlu Direvisi

Sampah Bantargebang

JAKARTA, Mediakarya – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebeb UU sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi pengelolaan sampah yang dibutuhkan Indonesia terkini.

Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan, sampah selama ini menjadi problem besar. Tidak hanya jadi problem nasional, bahkan sekarang jadi problem dunia karena menyangkut aspek lingkungan. 

“Jika ditarik mundur, sebenarnya sumber (sampah) bisa dari rumah masyarakat, ruang publik, tempat pariwisata, dan juga yang luar biasa ya dari Industri,” tutur Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI dengan para narasumber terkait revisi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Exit mobile version