Dalam suratnya, GMBI juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terutama terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang berpotensi merugikan negara. Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Perindustrian maupun dari Eko Cahyanto terkait tudingan yang beredar tersebut. (hab)




