BANJARMASIN, Mediakarya– Vonis perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Boejasin Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, karena terdakwa Edy Wahyudi sakit terpapar COVID-19.

“Karena yang bersangkutan masih sakit, jadi kami tunda satu minggu lagi,” kata ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak saat menyatakan sidang ditunda, Rabu.

Dikabarkan dari antara, penundaan pembacaan vonis terhadap terdakwa yang merupakan mantan Direktur RSUD H Boejasin Pelaihari ini untuk kali keduanya, setelah pada Rabu (8/9) pekan lalu sidang juga ditunda karena alasan serupa.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Rachmadi memaklumi penundaan pembacaan vonis, karena kondisi terdakwa yang belum memungkinkan.