Penasihat hukum terdakwa, M Pazri mengatakan kliennya tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar COVID-19.
Diakuinya pula beberapa kali terdakwa harus dirawat di rumah sakit. Bahkan, sempat terserang stroke ringan, sehingga kemampuan motoriknya sedikit banyak berkurang.
Karena itu, majelis hakim sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan hingga terdakwa berstatus tahanan kota dan berada di rumahnya di Kabupaten Tanah Laut.(qq)