Vonis Tom Lembong: Kasus Gula yang Cacat Sejak Awal

Iskandar Sitorus. (Ist)
  1. Audit nasional impor gula 2005–2025 melibatkan BPK, KPK, dan pakar independen. Audit harus faktual, metodologis, bukan asumtif.
  2. Penegakan hukum harus retroaktif, minimal terhadap 10 kasus prioritas yang nyata melanggar kuota dan menimbulkan dampak fiskal.
  3. Reformasi regulasi impor dengan menyatukan antara Permentan, aturan Kemendag, dan metode perhitungan audit. Jangan biarkan ada celah main mata.
  4. Judicial Review terhadap frasa “kerugian negara” agar tidak mudah dimanipulasi auditor atau oknum penegak hukum.

Tom Lembong Adalah Cermin, Bukan Satu-satunya Masalah

Iskandar menambahkan, kasus Tom Lembong hanyalah puncak gunung es. Jika hukum memang ingin adil, maka harus menyentuh semua pihak di semua waktu, bukan hanya mereka yang “sedang tidak beruntung”.

“Kalau tidak, vonis ini hanya akan dikenang sebagai contoh bagaimana keadilan bisa dipermainkan lewat audit yang salah hitung,” tuturnya.

Menurut Iskandar, publik tak bodoh, dan kini tertawa getir. Bukan karena Tom Lembong bebas, tetapi karena keadilan ternyata bisa begitu selektif oleh perilaku oknum.

“IAW yakin institusi penuntut umum akan berkenan meninjau, bahkan memahami ada kinerja buruk segelintir personilnya sehingga tidak berdampak merusak nama baik Kejaksaan Agung yang sudah berada pada fase diterima sebagai penegak rasa adil rakyat,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *